Analisis Berita Nalar Pincang UGM atas Kasus Pemerkosaan
Nalar Pincang
UGM atas Kasus Perkosaan
Pertengahan
bulan Desember tahun 2017, pada forum diskusi daring di salah satu media
sosial, beredar desas-desus yang mengabarkan adanya kasus kekerasan seksual.
Sebuah foto tangkapan layar dari percakapan beberapa orang menunjukkan bahwa
kejadian tersebut diduga terjadi di lokasi KKN Mahasiswa UGM di Maluku. Ada
beberapa versi cerita yang beredar terkait dengan kasus tersebut. Kami bertanya
kepada beberapa mahasiswa yang diketahui mengikuti KKN di Maluku mengenai
kebenaran kabar tersebut, akan tetapi mereka membantahnya. Mereka mengatakan
bahwa kejadian tersebut hanya desas-desus dan tidak pernah terjadi. Ada pula di
antara mereka yang mengatakan bahwa kejadian tersebut dialami oleh warga
setempat dan tidak berhubungan sama sekali dengan mahasiswa UGM.
Februari 2018, Tim BPPM Balairung berkesempatan
mewawancarai salah seorang pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat
(DPkM, dulunya LPPM). Melalui wawancara tersebut, kami berhasil menemukan fakta
bahwa kejadian yang terjadi beberapa waktu silam adalah benar adanya. “Kalau
disebut benar, ya benar ada. Tapi itu sudah saya tarik langsung (terlapor) dan
sudah ada hukumannya,” kata beliau. Pejabat yang tidak ingin disebutkan
identitasnya tersebut turut mengonfirmasi bahwa baik pelapor (selanjutnya
disebut sebagai penyintas) dan terlapor (selanjutnya disebut pelaku) adalah
mahasiswa UGM.
Pada kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku
kepada mahasiswi yang Bernama Agni ini sangatlah kejam dan tidak bermoral. Kejahatan
seksual masih marak di luaran sana, ada beberapa faktor yang dapat
memperngaruhi pelaku untuk melakukan kejahatan seksual kepada orang lain. Pada
berita ini, wartawan telah mencerminkan kode etik
jurnalistik pasal 4 yaitu bahwa wartawan tidak membuat berita bohong.
Disini narasumber tidak ingin disebutkan identitasnya karena untuk menjaga nama
baik pribadi dan lembaga yang bersangkutan. Ini sudah mencerminkan kode etik
jurnalistik yaitu pada pasal 5 untuk tidak menyebutkan identitas
narasumber yang digali informasi.
Agni adalah seorang mahasiswa Fisipol angkatan
2014. Ia mengikuti program KKN ke Pulau Seram, Maluku pada bulan Juni 2017.
Dirinya mengambil program KKN antarsemester yang berada dalam rentang bulan
Juni hingga Agustus. Saat KKN, Agni mengalami kekerasan seksual oleh teman satu
timnya sendiri.
Hanya saja masyarakat dan DPkM menjelaskan bahwa HS dan
Agni sama-sama salah. Jika dilihat dari pengakuan Agni yang menjelaskan bahwa
dia mengetahui HS melakukan hal-hal yang tidak wajar dia tetap berpura-pura
tidak merasakannya. Bisa dikatakan bahwa Agni itu juga salah. Namun dalam satu
waktu Agni juga memikirkan jika dia teriak maka akan menambah masalah baru. Masyarakat
akan berpikir bahwa kejadian tersebut dilakukan secara sengaja atas mau sama mau.
Padahal menurut wulan hal ini memang sudah termasuk kejahatan seksual. Hanya saja
masyarakat kurang peka mengenai kekerasan satu ini. Karena Agni tidak menggunakan
pakaian ketat dan rok mini. Namun, hal ini sangat merugikan pihak korban.
Hal ini Agni (nama samaran) sangat dirugikan karena
mendapat nilai C. sedangkan dia merasa bahwa telah melakukan kegiatan KKN
dengan baik dan seharusnya mendapatkan nilai A.
Tidak adanya panduan yang dimaksud Nuning
mengacu pada Peraturan Rektor UGM No. 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku
Mahasiswa UGM. Ada tiga tingkatan sanksi yang ditetapkan bagi mahasiswa yang
melanggarnya. Sesuai Pasal 22 Ayat 1, sanksi pelanggaran atas tata perilaku
tersebut terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan meliputi
teguran dan pernyataan permohonan maaf (dan sejenisnya). Sedangkan sanksi
sedang adalah surat peringatan, pembatalan nilai mata kuliah tertentu atau
selama satu semester, dan skorsing selama 1-2 semester berturut-turut.
Sementara sanksi berat yaitu diberhentikan secara tidak hormat sebagai
mahasiswa.
Dari kasus yang gembar dibicarakan di balairung ini, memang sudah memenuhi kode etik jurnalistik. Namun wartawan juga melanggar kode etik jurnalistik bahwa wartawan tetap menjelaskan Universitas yang bersangkutan terang-terangan di cantumkan. Selain itu tempat KKN juga dijelaskan dimana lokasinya. Sehingga pembaca dengan mudah menemukan pelaku yang sebenarnya. Selain itu seharusnya HS bisa segera ditindak lanjuti dan mendapat sanksi yang setimpal atas perbuatannya.
Hal ini sangat disayangkan jika tetap dibiarkan marak terjadi. Kasus pelanggaran asusila ini dapat menimbulkan rasa trauma bagi korban, dan mampu mengganggu kejiwaan korban. Sehingga masyarakat luas harus lebih peka terhadap kejahatan seksual ini. Agar korban pelecehan tersebut mampu bangkit dari rasa trauma. Tidak hanya itu, masyarakat juga harus peka terhadap kejadian-kejadian seperti ini agar tetap menjaga anak-anaknya terutama anak perempuannya agar selamat dari si hidung belang.
Kasus seperti ini akan cepat menyebar, dikarenakan kasus pelecehan ini sangat sensitif sekali. sepandai-pandainya ditutupi oleh pelaku, kebenaran akan tetap terungkapkan dan akan mendapatkan sanksi yang setimpal.
Referensi:
https://www.kaskus.co.id/thread/5c5c19e0af7e93789c1ffe10/nalar-pincang-ugm-atas-kasus-perkosaan/
Komentar
Posting Komentar