Analisis Berita Nalar Pincang UGM atas Kasus Pemerkosaan

 

Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan

    Pertengahan bulan Desember tahun 2017, pada forum diskusi daring di salah satu media sosial, beredar desas-desus yang mengabarkan adanya kasus kekerasan seksual. Sebuah foto tangkapan layar dari percakapan beberapa orang menunjukkan bahwa kejadian tersebut diduga terjadi di lokasi KKN Mahasiswa UGM di Maluku. Ada beberapa versi cerita yang beredar terkait dengan kasus tersebut. Kami bertanya kepada beberapa mahasiswa yang diketahui mengikuti KKN di Maluku mengenai kebenaran kabar tersebut, akan tetapi mereka membantahnya. Mereka mengatakan bahwa kejadian tersebut hanya desas-desus dan tidak pernah terjadi. Ada pula di antara mereka yang mengatakan bahwa kejadian tersebut dialami oleh warga setempat dan tidak berhubungan sama sekali dengan mahasiswa UGM.

    Februari 2018, Tim BPPM Balairung berkesempatan mewawancarai salah seorang pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM, dulunya LPPM). Melalui wawancara tersebut, kami berhasil menemukan fakta bahwa kejadian yang terjadi beberapa waktu silam adalah benar adanya. “Kalau disebut benar, ya benar ada. Tapi itu sudah saya tarik langsung (terlapor) dan sudah ada hukumannya,” kata beliau. Pejabat yang tidak ingin disebutkan identitasnya tersebut turut mengonfirmasi bahwa baik pelapor (selanjutnya disebut sebagai penyintas) dan terlapor (selanjutnya disebut pelaku) adalah mahasiswa UGM.

    Pada kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku kepada mahasiswi yang Bernama Agni ini sangatlah kejam dan tidak bermoral. Kejahatan seksual masih marak di luaran sana, ada beberapa faktor yang dapat memperngaruhi pelaku untuk melakukan kejahatan seksual kepada orang lain. Pada berita ini, wartawan telah mencerminkan kode etik jurnalistik pasal 4 yaitu bahwa wartawan tidak membuat berita bohong. Disini narasumber tidak ingin disebutkan identitasnya karena untuk menjaga nama baik pribadi dan lembaga yang bersangkutan. Ini sudah mencerminkan kode etik jurnalistik yaitu pada pasal 5 untuk tidak menyebutkan identitas narasumber yang digali informasi.

    Agni adalah seorang mahasiswa Fisipol angkatan 2014. Ia mengikuti program KKN ke Pulau Seram, Maluku pada bulan Juni 2017. Dirinya mengambil program KKN antarsemester yang berada dalam rentang bulan Juni hingga Agustus. Saat KKN, Agni mengalami kekerasan seksual oleh teman satu timnya sendiri.

    Hanya saja masyarakat dan DPkM menjelaskan bahwa HS dan Agni sama-sama salah. Jika dilihat dari pengakuan Agni yang menjelaskan bahwa dia mengetahui HS melakukan hal-hal yang tidak wajar dia tetap berpura-pura tidak merasakannya. Bisa dikatakan bahwa Agni itu juga salah. Namun dalam satu waktu Agni juga memikirkan jika dia teriak maka akan menambah masalah baru. Masyarakat akan berpikir bahwa kejadian tersebut dilakukan secara sengaja atas mau sama mau. Padahal menurut wulan hal ini memang sudah termasuk kejahatan seksual. Hanya saja masyarakat kurang peka mengenai kekerasan satu ini. Karena Agni tidak menggunakan pakaian ketat dan rok mini. Namun, hal ini sangat merugikan pihak korban.

    Hal ini Agni (nama samaran) sangat dirugikan karena mendapat nilai C. sedangkan dia merasa bahwa telah melakukan kegiatan KKN dengan baik dan seharusnya mendapatkan nilai A.

    Tidak adanya panduan yang dimaksud Nuning mengacu pada Peraturan Rektor UGM No. 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM. Ada tiga tingkatan sanksi yang ditetapkan bagi mahasiswa yang melanggarnya. Sesuai Pasal 22 Ayat 1, sanksi pelanggaran atas tata perilaku tersebut terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan meliputi teguran dan pernyataan permohonan maaf (dan sejenisnya). Sedangkan sanksi sedang adalah surat peringatan, pembatalan nilai mata kuliah tertentu atau selama satu semester, dan skorsing selama 1-2 semester berturut-turut. Sementara sanksi berat yaitu diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa.

    Dari kasus yang gembar dibicarakan di balairung ini, memang sudah memenuhi kode etik jurnalistik. Namun wartawan juga melanggar kode etik jurnalistik bahwa wartawan tetap menjelaskan Universitas yang bersangkutan terang-terangan di cantumkan. Selain itu tempat KKN juga dijelaskan dimana lokasinya. Sehingga pembaca dengan mudah menemukan pelaku yang sebenarnya. Selain itu seharusnya HS bisa segera ditindak lanjuti dan mendapat sanksi yang setimpal atas perbuatannya.

    Hal ini sangat disayangkan jika tetap dibiarkan marak terjadi. Kasus pelanggaran asusila ini dapat menimbulkan rasa trauma bagi korban, dan mampu mengganggu kejiwaan korban. Sehingga masyarakat luas harus lebih peka terhadap kejahatan seksual ini. Agar korban pelecehan tersebut mampu bangkit dari rasa trauma. Tidak hanya itu, masyarakat juga harus peka terhadap kejadian-kejadian seperti ini agar tetap menjaga anak-anaknya terutama anak perempuannya agar selamat dari si hidung belang.  

Kasus seperti ini akan cepat menyebar, dikarenakan kasus pelecehan ini sangat sensitif sekali. sepandai-pandainya ditutupi oleh pelaku, kebenaran akan tetap terungkapkan dan akan mendapatkan sanksi yang setimpal. 

Referensi: 

https://www.kaskus.co.id/thread/5c5c19e0af7e93789c1ffe10/nalar-pincang-ugm-atas-kasus-perkosaan/




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Mochtar Lubis (1922-2004) Jurnalistik Indonesia